Antv – Akun-akun penyedia jasa sewa pacar begitu menjamur dan sangat mudah ditemukan di media sosial seperti Tiktok dan Instagram.
Sejatinya kemunculan praktik ini di Indonesia berkiblat dari budaya Jepang dan China yang menerapkan sewa pacar lebih dulu.
Selain disediakan oleh suatu platform atau akun medsos, jasa rental pacar juga dijajakan oleh perseorangan atau pemain solo.
Hal itu dapat dilihat ketika mencari di mesin pencarian dengan tagar #sewapacar di Twitter, maka akan muncul jasa-jasa sewa pacar untuk menemani beraktivitas.
Menyoal menjamurnya jasa layanan itu, sejatinya bisa dilihat dari uran soal layanan konten di internet yang diatur dalam SE Menkominfo Nomor 3 Tahun 2016. Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Pemerintah menyebut bahwa penyedia layanan Over The Top dilarang menyediakan layanan yang melanggar kesusilaan dan pornografi, seperti tercantum dalam poin 5.6.3 yang berbunyi:
"...mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, kekerasan, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merendahkan harkat dan martabat manusia, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan atau ancaman, pencemaran nama baik, ucapan kebencian (hate speech), pelanggaran hak atas kekayaan intelektual;...”