“Semua kategori tersebut diperuntukkan bagi lembaga penyiaran televisi dan radio yang ada di Jawa Tengah, baik itu swasta, publik, maupun komunitas. Kami harapkan semua bisa saling bekerjasama dalam menyengkuyung dan mensukseskan anugerah penyiaran yang merupakan milik kita bersama, khususnya dunia penyiaran Jawa Tengah. Terimakasih juga untuk semua lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi mengikuti ajang anugerah ini, kami juga masih membuka pendaftaran bagi lembaga penyiaran hingga 9 September 2022. Semua lembaga penyiaran bisa mengirim produk atau materi anugerah penyiaran ke sekretariat KPID,” ungkap Asih.
Penjurian ajang penganugerahan ini dilakukan oleh Dewan Juri yang telah ditetapkan, terdiri dari unsur pemerintahan, pemerhati penyiaran, dan profesional media.