Kasus Pembunuhan Pengamen Terungkap, Pelakunya sang Sahabat, Ini Motifnya

Kasus Pembunuhan Pengamen Terungkap, Pelakunya sang Sahabat (Foto : antvklik-Syamsul Arifin)

Antv – Pelaku pembunuhan seorang pengamen di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan yang terjadi Selasa malam (25/10/2022) malam lalu, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan tersebut berkat kerja sama pihaknya dengan Polda Jateng dan Polres Jepara.

"Pengungkapan bermula dari informasi Polsek Mlonggo Polres Jepara, pada Rabu (26/10/2022), menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum'at (28/10/2022).

Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyisiran ke wilayah Jepara, yang disinyalir tempat persembunyian pelaku yang diketahui berinisial S (28 tahun), warga Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

"Setelah melakukan penyisiran tempat yang diduga persembunyian pelaku, kami  berhasil menangkap dan membawa pelaku ke Polres Demak," ungkapnya.

Budi menyebut, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat korban diperintah pelaku membeli minuman keras untuk diminum bersama. 

Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga menimbulkan perkelahian.

"Tak terima dijelek-jelekan oleh korban, dalam kondisi mabuk pelaku memukul korban. Pelaku sempat menghantam kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah semak-semak. Namun pelaku mengejarnya dan kembali memukuli korban dengan batu hingga korban tewas. Setelah dipastikan korban tak bernyawa, pelaku selanjutnya menutupi jasad korban dengan rumput dan sampah. Pelaku kemudian  melarikan diri menggunakan sepeda motor korban," terangnya.

Budi menambahkan, motif dari pembunuhan karena pelaku sakit hati tak terima karena selalu di olok-olok dan diejek oleh korban.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," pungkasnya.