Antv – Ditlantas Polda Jateng menyiapkan 5 drone Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Hal ini menyusul tentang larangan penilangan secara manual oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih operator drone ETLE untuk penindakan pelanggar lalu lintas.
"Jadi ada lima untuk latihan. Korlantas sudah memberi instruksi bahwa ETLE itu, ada status, mobile. Di Jateng yang difasilitasi Dirgakum ada ETLE yang terkoneksi dengan drone," ujar Kombes Agus dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE di Hotel Gumaya Semarang bersama Jasa Raharja, Kamis (27/10/2022).
Saat ini koordinasi masih dilakukan dengan asosiasi pilot drone Indonesia untuk masalah teknis. Saat ini penggunaan ETLE drone tersebut masih dalam tahap uji coba.
"Ini hanya cara saja, di Jateng sedang uji coba nanti setelah clear dengan asosiasi pilot drone Indonesia nanti akan kita paparkan di Korlantas. Moga-moga bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Di sisi lain, Kombes Agus menerangkan untuk pemakaian drone ETLE masih dilakukan kajian terkait lokasi atau wilayah mana saja yang bisa untuk mengoperasikan drone tersebut.
"Tidak setiap jalan itu bisa dioperasionalkan drone jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri melalui Jateng sedang mengarahkan kolaborasi dengan asosiasi pilot drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone," paparnya.
Agus menggaris bawahi penggunaan drone ETLE bukan berarti tujuannya mendapatkan pelanggaran yang banyak. Namun justru diharapkan masyarakat bisa patuh aturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
"Di Jateng pelanggaran tertangkap etle cukup banyak, tapi seperti yang disampaikan kita bukan banyak-banyakan menindak, karena warga Jateng warga kita sendiri. Tapi kami berharap tidak harus ada penindakan ETLE karena masyarakat tidak melanggar," imbuhnya.
Sementara itu, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menambahkan, surat tilang manual tetap akan digunakan sebagai resi untuk membayar denda terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.
“ETLE tetap menggunakan tilang jadi saat ditilang itu resinya masuk ke E-tilang jadi tidak ada penarikan tilang. Pakai ETLE tetap menggunakan resi tilang itu ketika membayar denda,” tutupnya.