Tiga Pria Ditangkap Polisi saat Tengah Pesta Sabu di Atas Pohon

Tiga Pria Ditangkap Polisi saat Tengah Pesta Narkoba di Atas Pohon (Foto : antvklik-Dimas Farik)

AntvTiga pria pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berinisial S (35 tahun) IS (42 tahun) MD (33 tahun) ditangkap polisi saat sedang asyik pesta sabu di atas pohon

Selain menangkap 3 pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat hisap.

Kejadian bermula, saat petugas kepolisian Bangkalan sedang mencari pelaku pencurian di wilayah Desa Langkap, Kecamatan Burneh Bangkalan. 

Tiba-tiba petugas menemukan sebuah gubuk (rumah kecil) yang berada di atas pohon.

Petugas yang dibuat penasaran, segera memanjat pohon Tanjung jenis mahoni. 

Namun, tanpa disangka-sangka, ternyata di dalam gubuk tersebut diketahui terdapat tiga orang yang sedang asyik pesta sabua.

Petugas dibantu polisi lainnya, kemudian melakukan pengeladahan, lebih lanjut. 

Dari pengeledahan tersebut, petugas akhirnya menemukan sejumlah barang haram berbentuk poket dengan berat 4,11 gram narkoba beserta alat hisap.

"Di saat dilakukan pengerebekan, ketiga pelaku diketahui sedang pesta sabu di atas pohon yang tingginya mencapai 8 meter," ujar Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, gubuk yang berada di atas pohon seringkali dibuat pesta narkoba.

"Di atas pohon itu memeng Lokasi yang dibuat untuk pesta sabu. Tiga diantara dua pelaku ini merupakan pengedar sabu di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan," terangnya.

Para pelaku mengaku melakukan pesta sabu diatas pohon karena merasa aman dari incaran aparat kepolisian.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 112 dan 132  undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang  narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.