Kuasa Hukum Brigjen Hendra dan Agus Sebut Kliennya Jalankan Perintah Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan jalanai sidang lanjutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Adi Putra yakni Henry Yosodiningrat menjelaskan perbuatan kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo.

"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo," ujar Henry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Henry mengatakan, Ferdy Sambo sendiri telah mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya. Dia juga mengklaim jika Sambo juga mengakui dirinya telah merekayasa kasus tersebut.

"Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya. Jadi adik-adik saya ini, katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa," kata Henry.

Sebelumnya diberitakan, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Hendra Kurniawan telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap closed circuit television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, bawahan Hendra yang diminta adalah Agus Nur Patria. Dia ditunjuk oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan atas terdakwa Kombes Agus Nurpatria terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam perkara ini Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa dengan dakwaan primair pertama Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan primair kedua Pasal 233 KUHP juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.