Narkoba Senilai Rp131 Miliar Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat

Narkoba Senilai Rp131 Miliar Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat (Foto : Istimewa)

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dan keempat saling berkaitan. Yaitu di daerah Bogor dan Aceh.

“30 September 2022 di Tajur Halang Bogor dengan barang bukti sabu seberat 6,6kg. Lalu pengembangan ke Aceh pada 5 oktober 2022 dengan barang bukti sabu seberat 10,3 kg," terangnya

Pasma mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dengan jumlah besar tersebut, merupakan komitmen pihak kepolisian memerangi narkoba.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba," katanya.

Pantauan RRI, puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air aki di dalam wadah besar.

Selain itu, pil ekstasi dihancurkan dengan blender dan kemudian disalurkan ke pembuangan air.