Antv –Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) meminta pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
“Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini,” ucap Kuasa Hukum Lombok TV, Gede Aditya Pratama di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Ia juga meminta Kemkominfo untuk menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran.
“kami juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siara,” terang Gede.
Ia mendesak pemerintah untuk melakuan revisi terlebih dahulu terhadap undang – undang penyiaran atau undang – undang cipta kerja dan mengatur masalah multipleksing.
“Melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” jelasnya.
Sedangkan Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menjelaskan sebagai televisi lokal merasa kebaratan dengan kebijakan multipleksing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang telah dibatalkan oleh MA tersebut. Pihaknya sebagai televisi lokal sudah memiliki infrastruktur yang memadahi.