"Korban YR (46) merupakan pemilik salon, sementara pelaku FB als Dul Fatah (29) warga desa Kwayangan Kedungwuni. Hubungan keduanya adalah sepasang kekasih," kata Arief Fajar Satria.
AKBP Arief menyampaikan, modus dari pelaku awalnya pura-pura memijat korban, pelaku kemudian mencekik dan membentur-benturkan kepala korban saat dipijat.
“Tidak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengambil pisau dan menusukkan ke bagian leher korban. Usai melakukan aksinya, FB kemudian membawa lari sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol G 5302 OT milik korban," lanjutnya.
Korban sempat keluar meminta tolong ke warga, kemudian dievakuasi warga ke rumah sakit. Saat ini, korban masih dalam penanganan medis di rumah sakit. Sementara saat ini masih dalam keadaan kritis dan mendapatkan perawatan di RSI Pekajangan.
"Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan menusuk leher korban. Sedangkan Untuk sepeda motor, saat ini Polisi masih melakukan pencarian. Motifnya memang dalam hal ini pelaku mau mengambil kendaraan korban. Tapi masih dugaan sementara. Dikira, korban setelah ditikam dengan pisau meninggal. Tapi ternyata Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek tersayat di kepala sebanyak 4 titik dengan lebar 1-4 cm dan luka sayat di leher kiri bawah dagu selebar +5 cm karena terkena sajam.
Pihaknya kini masih mendalami peristiwa ini. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Dugaan sementara dari pelaku ingin merampas kendaraan korban. Pelaku akan dikenai Pasal 365 dan Pasal 53 juncto Pasal 378 dengan ancaman pidana 15 tahun.