"Seharusnya PH mengetahui bahwa kesesuaian antara peristiwa dan fakta lebih tepat apabila dibuktikan pada saat pembuktian materi pokok perkara ini," kata hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui ada berapa saksi yang akan diperiksa dalam persidangan kasus pembunuhan ini.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, Sambo menilai dakwaan JPU tak cermat, tidak jelas, dan mengabaikan sejumlah peristiwa penting. Pihak kuasa hukum meminta Sambo dibebaskan dan dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.
Sementara jaksa dalam jawaban atas eksepsi tersebut mengatakan bahwa dakwaan sudah disusun dengan cermat dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP. Adapun eksepsi Sambo dinilai sudah masuk pokok perkara sehingga tidak sesuai dengan eksepsi yang seharusnya membahas unsur formil suatu dakwaan.
Setelah eksepsi Sambo tersebut ditolak hakim, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 1 November 2022.
Dalam kasusnya, Sambo didakwa bersama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.