Dilain sisi, Fatoni juga menekankan agar Pemda dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.
"Maksud penyusunan KKPD yaitu, pertama, adanya dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Pemendagri 77/2020. Kedua, efisiensi biaya administrasi. Ketiga, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring. Keempat, meningkatkan keamanan bertransaksi. Kelima, mengurangi cost of fund/idle cash. Keenam, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Ketujuh, memudahkan pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dlm mendukung percepatan penggunaan PDN," kata Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menguraikan realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat pada Akhir September 2022.
"Untuk realisasi pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 sebesar 13.236,04 miliar rupiah atau 61,00 persen. Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Raja Ampat menjadi daerah realisasi tertinggi dengan presentase sebesar 83,55 persen. Sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan menjadi daerah realisasi terkecil dengan presentase sebesar 37,78 persen. Berikutnya, realisasi belanja dalam Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 10.190,27 miliar rupiah atau sebesar 45,41 persen. Kabupaten Sorong menjadi daerah realisasi tertinggi dengan presentase sebesar 56,97 persen sedangkan Kota Sorong menjadi daerah realisasi terendah dengan presentase sebesar 32,13 persen," tutur Fatoni.
Oleh karenanya, Fatoni menekankan agar pemda mengoptimalkan capaian target belanja APBD TA 2022 dan segera melakukan percepatan dengan berbagai strategi.
"Kemendagri telah menerbitkan surat Dirjen Bina Keuda kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota Nomor 903/9232/keuda tanggal 16 Desember 2021 tentang persiapan pelaksanaan APBD TA 2022 dan mendorong penetapan pejabat pengelola keuangan daerah sebelum dimulainya tahun anggaran. Selain itu, pemda segera menyusun anggaran kas pemda yang akuntabel dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. Strategi berikutnya adalah Kemendagri telah menerbitkan Nota Kesepahaman Kemendagri dengan LKPP dan BPKP No. 027/6692/SJ dan No. 2 Tahun 2022 dan MOU-8/K/D3/2021, tanggal 1 Desember 2021, serta mendorong penerapan pelaksanaan proses lelang dini yang dimulai sebelum tahun anggaran berkenaan," tegas Fatoni.