Moeldoko: Wanita Bersenjata Api Terobos Istana Presiden Diduga Bergerak Individu

Wanita Bersenjata Api Terobos Istana Kepresidenan Jakarta (Foto : Instagram/Lovers Polri)

Antv –  Kepala Staf KePresidenan Moeldoko memberikan penjelasannya terkait seorang wanita bersenjata api jenis FN yang berusaha menerobos penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022.

Menurut Moeldoko, wanita tersebut diketahui membawa senjata rakitan dengan selongsong tanpa proyektil. Mantan panglima TNI itu juga mengatakan wanita tersebut bergerak secara individu dan bukan terorganisir.

“Sementara ini individu, tetapi senjatanya memang senjata rakitan ya. Itu ada selongsongnya, tetapi proyektilnya tidak ada. Itu lagi didalami semua,” ujar Moeldoko kepada awak media di kantor KSP, Selasa, (25/10/2022).

Sementara untuk motif, modus dan tujuan perempuan tersebut, Moeldoko menyebut, saat ini sedang didalami oleh aparat.

“Sedang didalami, bahwa yang bersangkutan sepertinya identitas-nya berbeda. Berikutnya, memang akan dicek lagi oleh psikolog nanti seperti apa ya,” tambahnya.

Moeldoko mengatakan, penangkapan wanita bersenjata api di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, menunjukkan sistem pengamanan telah dijalankan. Menurut Moeldoko, penangkapan itu juga membuktikan bahwa aparat sigap dalam mengamankan kawasan Istana.

“Pengamanan ring sudah dijalankan dan kenapa ketangkap ya itu menunjukkan kita punya kesigapan tinggi. Berikutnya ini juga bagian dari awareness (kesadaran) kita kepada masyarakat bahwa hal-hal seperti ini ternyata jangan diabaikan. Kita harus waspada,” kata Moeldoko.

Sebelumnya, seorang wanita berkerudung biru dengan cadar hitam membawa senjata api nekat mencoba mendekati pagar istana kepresidenan pada Selasa pagi sekitar pukul 07:00.

Wanita berkerudung biru tersebut diduga menodongkan senjata api ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang tengah berjaga saat itu.

Atas kesigapan dari personel Paspampres, maka wanita bercadar itu bisa diringkus dan diserahkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.