ANTVKlik - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dimulai hari ini pada Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang ini, Bharada E mendengarkan keterangan dari 12 orang saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.
Adapun ke 12 orang saksi tersebut ialah :
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak
Kamaruddin Simanjuntak menjadi orang pertama yang dimintai kesaksiannya. Dalam persidangan tersebut ia menyatakan Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," katanya dipersidangan.
"Berapa orang?" tanya hakim.
"Tiga", jawab Kamaruddin.
"Putri Candrawathi ikut?" tanya hakim lagi
"Iya, menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," katanya.
Dalam persidangan yang berjalan sejak pukul 9.30 wib, Kamaruddin sempat diminta untuk menyebutkan nama-nama informan tersebut namun ia menolak untuk menjawabnya.
"sebenarnya begini informasi ini kan informasi intelijen tidak boleh disebut narasumbernya karena besok besok kami nggak temanan lagi dan membuat mereka menjadi kesulitan," penjelasan Kamaruddin usai persidangan
Sementara itu di waktu yang berbeda Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E menyanggahnya dan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, Brigadir J ditembak oleh dua orang yakni Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Bharada menyampaikan bahwa ada dua penembak ya, nanti dicocokkan dengan alat yang lainnya," ujar Ronny didepan awak media.
Lebih lanjut Ia pun menjelaskan bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh saksinya nantinya akan diuji pada tahap pembuktian di fakta persidangan.
"ini yang kita perlu sampaikan nanti kan agenda pembuktian nanti kan kelihatan disitu senjata siapa? Kemudian pelurunya siapa balistiknya siapa? Kemudian dari pelapornya bagaimana itu nanti akan disampaikan," tandasnya.