Antv – Belum lama ini, beredar pelat nomor polisi berwarna dasar putih berseliweran di jalanan. Sebagian pengguna jalan ada yang mengerti, sebagian lagi bingung.
Selagi belum semua pengguna atau pemilik kendaraan berplat nomor berwarna putih, Polri sudah meluncurkan pelat nomor warna dasar hijau.
Dalam keterangannya di NTMC POLri disebutkan bahwa pelat nomor warna hijau hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ). Sehingga di luar area itu tidak boleh digunakan.
Sementara itu, yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri.