Peternak Bisa Dapatkan Bantuan Terkait Potong Bersyarat Hewan Terpapar PMK

Sosialisasi sistem pelaporan potong bersyarat hewan terpapar PMK. (Foto : BNPB)

“Jika dilihat dari sisi ekonomi, Desa Cikandang belum pulih karena minimnya informasi terkait bantuan maupun kompensasi jika sudah melakukan pemotongan,” tutur Komar.

Perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikandang Bahrudin turut menjelaskan bahwa para peternak Desa Cikandang membutuhkan pendampingan untuk dapat melakukan proses pengajuan bantuan dengan tepat.

“Para peternak Desa Cikandang koperatif dan sigap untuk melakukan pencegahan wabah PMK, namun masih dibutuhkan pendampingan terkait proses pengajuan bantuan jika peternak telah melakukan pemotongan bersyarat,” ujar Bahrudin.

“Hal inilah yang menjadi kendala pemulihan ekonomi Desa Cikandang karena telah melakukan pemotongan sapi perah namun subsidi bantuan belum didapatkan sehingga peternak mengalami kerugian,” imbuhnya.

Perwakilan dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI) drh. Supriyanto menjelaskan terkait pelaporan pemotongan bersyarat sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

“Tertanggal setelah 4 Agustus 2022, peternak bisa melakukan pelaporan sesuai persyaratan berkas dalam SK Juknis yang telah ditetapkan,” jelas Supriyanto.

“Sedangkan kendala yang ditemukan jika telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum tanggal 4 Agustus, tetap dilaporkan saja,” tegas Supriyanto.