Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum peristiwa Kanjuruhan tersebut.
"Terdiri dari, tersangka 3, Suporter 10, Steward 1, Keeper 1, Padal 10, Anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang 2," tutup Dedi.
Baca Juga :