Kompol Chuck Putranto Sempat Dimarahi Ferdy Sambo Terkait CCTV

Terdakwa Kompol Chuck Putranto. (Foto : Viva)

Sebelumnya, Chuck didakwa jaksa ikut terlibat dalam menghilangkan atau merusak barang bukti kasus pembunuhan Yosua. Chuck diketahui diperintahkan Sambo agar menelpon Irfan Widyanto untuk memastikan apa telah menerima arahan untuk mengganti DVR CCTV.

"Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV," ujar JPU dalam dakwaan kepada Chuck.

Kemudian, saat itu, Irfan merespons dengan jawaban membenarkan. Chuck pun kembali menegaskan kepada Irfan terkait arahan pergantian dua DVR CCTV.

Sebab, Chuck mengetahui soal dugaan penembakan terhadap Brigadir Yosua. Maka itu, Chuck selalu menegaslan kepada Irfan soal pergantian DVR CCTV.

Atas perbuatannya, Chuck dijerat dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.