Gunakan Jaring Cantrang, Kapal Nelayan Ditangkap Polisi

Gunakan Jaring Cantrang, Kapal Nelayan Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Antv – Sebuah kapal nelayan dicegat oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara ( Satpolairud) di perairan laut Arusbaya Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Polisi mengentikan kapal nelayan di tengah laut karena dicurigai telah melakukan penangkapan ikan dengan jaring jenis Cantrang.

Petugas kepolisian Satpolairud yang sedang patroli rutin di perairan laut Bangkalan kemudian mencegat. 

Lima orang awak  atau anak buah kapal ( ABK ) kemudian langsung dibawa ke bibir pantai Bangkalan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada saat itu ada kapal nelayan yang berasal dari Ketapang Kabupaten Sampang, menangkap ikan di wilayah Arusbaya Bangkalan. Karena diduga telah menangkap ikan menggunakan alat cantrang," ujar Iptu Djoko Santoso, Kasat Polairud Polres Bangkalan, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut Iptu Djoko Santoso mengatakan, setelah menangkap ikan, kapal nelayan bersama awak kapal langsung dibawa ke bibir pantai Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"iya, lalu kami membawa kapal bersama penangkap ikan ke bibir pantai di pelabuhan Kamal Bangkalan," terangnya.

Sementara pihak nelayan asal wilayah Sampang, inisial AL (54) saat diintrogasi polisi telah mengaku bahwa, alat tangkap ikan yang mereka gunakan jenis Cantrang.

"Iya, saya menangkap ikan di wilayah Bangkalan, menggunakan jaring jenis Cantrang. Saya sudah berhasil menangkap ikan kira-kira sebanyak 5 kilogram," tuturnya.

Rencanya Hasil tangkapan ikan,  oleh para nelayan akan dibawa ke wilayah Sampang guna dijual belikan di tempat pelelangan ikan.