Terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sedangkan terdakwa lainnya Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Terkait kasus ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga ikut menjadi terdakwa. Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga :