Bripka Ricky Ucapkan Duka Cita Atas Tewasnya Brigadir J di Persidangan

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kepada Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selesai pembacaan dakwaan Bripka RR mengucapkan duka cita atas tewasnya Brigadir J kepada keluarga besarnya.

"Izin saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua, semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.

Dalam pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas, Ferdy Sambo sempat meminta kepada Bripka Ricky Rizal untuk menembak Yosua.

Namun Ricky mengatakan tak siap mental.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, kamu berani enggak tembak dia (Brigadir J) dijawab Ricky Rizal tidak berani pak karena saya enggak kuat mentalnya pak," ujar JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kemudian Ferdy Sambo meminta tak mempermasalahkan penolakan dari Bripka RR. Meski demikian, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer (Bharada E) apakah mau menembak Brigadir J dan kemudian dia menyampaikan kesiapan.

"Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Ricky Rizal, terdakwa Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah dinginkan dan dikendakinya tersebut menyampaikan pada Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer," sambung JPU dalam dakwaan itu.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J telah berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf telah selesai mengikuti sidang perdana.