Polisi Ringkus Maling Rp50 Juta di Toko Kue Milik Ruben Onzu

Polisi Ringkus Maling Rp50 Juta di Toko Kue Milik Ruben Onzu (Foto : Istimewa)

AntvJajaran Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap pelaku pencurian alias maling di toko kue milik artis Ruben Onsu

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut berinisial HA alias Apri.

“Dalam melakukan perbuatannya, pelaku sendiri dan terlihat dari bukti CCTV yang diperoleh penyidik. Dengan cara mencongkel atau membobol, dia beraksi seorang diri. Jadi sampai saat ini untuk pelaku kami masih tetapkan satu orang berinisial HA alias Apri,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Senin (17/10/2022).

Irwandhy menyampaikan, bahwa pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (13/10/2022).

“Kita amankan satu buah dus Apple Macbook, invoice pembelian dan satu unit Apple Macbook dan serta hp Vivo. Berdasarkan petunjuk CCTV, kami amankan juga jaket pada saat pelaku beraksi. Kemudian juga ada satu motor dan linggis,” ujarnya.

Irwandhy mengatakan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Adapun kerugian yang dialami korban (Ruben Onsu) sekitar Rp50 jutaan, tapi masih kami dalami dan kembangkan,” katanya.