"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya kepada penasihat hukum saya," kata Putri.
Eksepsi pun disetujui oleh hakim. Akan tetapi sidang terlebih dahulu diskors untuk Isoma.
"Kita akan mulai lagi pukul tujuh kurang seperempat ya (18.45 WIB)," pungkas hakim.
Baca Juga :