Hakim pun kembali bertanya kepada Putri, apakah penjelasan itu sudah dapat dimengerti atau tidak. "Bagaimana terdakwa?" jelas JPU.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri.
Hakim pun kemudian meminta Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Duduk sebagai kuasa hukum ada Arman Hanis hingga Febri Diansyah.
Setelah berkonsultasi, Putri pun menjawab akan mengikuti persidangan, tetapi diserahkan seluruhnya kepada penasihat hukumnya.
Baca Juga :