Polisi Dalami Uang Rp300 Juta Penjualan Sabu Terkait Teddy Minahasa

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto : Tribrata)

Antv –Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami terkait Irjen Teddy Minahasa telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan narkoba.

"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022) seperti ditulis VIVA.co.id.

Sejauh ini, kata Mukti, pihaknya baru menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut disita bukan dari Irjen Teddy Minahasa. Tapi, dari tersangka lain dalam kasus ini berinisial A. Uang itu hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Rp200 juta kami amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

Para tersangka ini termasuk Teddy.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/10/2022). 

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati.

Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022.

Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.

Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri.

Namun, buntut kasus narkoba yang membelitnya, Irjen Teddy batal jadi Kapolda Jatim. Dalam surat telegram rahasia Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Teddy Minahasa.