Polisi Dalami Uang Rp300 Juta Penjualan Sabu Terkait Teddy Minahasa

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto : Tribrata)

Antv –Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami terkait Irjen Teddy Minahasa telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari penjualan narkoba.

"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022) seperti ditulis VIVA.co.id.

Sejauh ini, kata Mukti, pihaknya baru menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut disita bukan dari Irjen Teddy Minahasa. Tapi, dari tersangka lain dalam kasus ini berinisial A. Uang itu hasil penjualan sabu.

"Barang bukti Rp200 juta kami amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

Para tersangka ini termasuk Teddy.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).