"40 menit kemudian, saksi menerima pesan WhatsApp dari nomor milik korban. Isinya permintaan maaf AS karena telah menghilangkan nyawa istrinya," ujarnya,
"Tidak berapa lama, saksi dan pelapor langsung masuk ke TKP dan mengecek kamar pasangan suami istri itu. Mereka mendapati korban sudah meninggal dunia," tandasnya.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga :