Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan KM

Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto : Tangkap Layar)

AntvSidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022, besok. 

Untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk mengakomodir awak media yang akan menyiarkan secara langsung jalannya sidang, pihak Pengandilan Negeri Jakarta Selatan telah membagikan link untuk bisa menonton secara live streaming.

Pemberian link live streaming ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan jalannya sidang. 

Berikut link live streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf: https://youtu.be/5TS55J96j8I 

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir Josua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati oleh Ferdy Sambo pada awal Juli 2022. 

Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua merupakan ajudan jenderal bintang dua yang kini sudah dipecat dari Polri itu.

Awalnya, kasus yang mencuat ialah tembak menembak antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua. Namun belakangan terungkap hal itu merupakan skenario yang sudah disusun.

Brigadir Josua diduga dieksekusi. Para pelakunya diduga ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Polisi belum merilis detail soal peran serta motif pembunuhan. Hanya disebut diduga terkait peristiwa di Magelang beberapa hari sebelum pembunuhan.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat termasuk menurunkan citra Polri di mata publik. Sebab, terbongkarnya upaya menutupi peristiwa yang sebenarnya dengan skenario tembak-menembak.

Belakangan terungkap pula ada upaya lain menghalangi penyidikan. Salah satunya ialah dengan merusak CCTV.

Pelaku yang merupakan sejumlah polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.

Kedua perkara itu sudah rampung. Kini tinggal menunggu waktu untuk disidangkan di PN Jaksel.