Sejoli Ditangkap Polisi karena Buang Bayi Hasil Perzinahannya

Sejoli Ditangkap Polisi karena Buang Bayi Hasil Perzinahannya (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

“Saya menyesal biar saya urus anak saya kembali,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima  tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.