Antv – Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (PT HAL), Ferdian Sutanto, SH, CLA dan Dr. Desnadya, SH, S.IKom, MH mengapresiasi putusan Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH yang menyidangkan Sengketa Hubungan Industrial nomor 14 di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/10/2022) lalu.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis hakim karena sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ucap Ferdian Sutanto didampingi Desnadya kepada awak media, Jumat (14/10/2022) di Jakarta melalui sambungan telepon.
Ferdian menyampaikan pihaknya selama ini tidak mau menanggapi secara berlebihan pemberitaan yang dibuat oleh pihak penggugat dengan alasan PT. HAL menghormati proses persidangan yang tengah berjalan.
Dengan putusan tersebut, Ferdian menyebut sudah sangat jelas bahwa status penggugat, adalah direktur. Bukan karyawan.
"Penggugat sendiri saat mengajukan gugatan adalah direktur, hal ini jelas pada putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," kata Ferdian.
Menurut Ferdian, ketua majelis hakim Romi Sinatra dalam putusannya menyebut penggugat dianggap menjadi karyawan hanya dari 1 Mei 2011 sampai 22 Agustus tahun 2011. "Berarti penggugat berstatus sebagai karyawan hanya selama 4 bulan di tahun 2011, sedangkan sebelum dan sesudahnya penggugat adalah direktur," kata Ferdian.
"Maka jelas bahwa pada saat gugatan diajukan oleh penggugat, ia bukan lagi karyawan, tapi direktur," sambungnya.
Ferdian menyebut terkait saat pengajuan gugatan nomor 14, penggugat mengetahui dan mengakui kalau dirinya adalah direktur berdasarkan akta notaris tahun 2021, bahwa penggugat adalah direktur.
Sehingga, lanjutnya, dari pengakuan tersebut sebenarnya sudah jelas bahwa penggugat adalah direktur.
"Disini kami mempertanyakan upaya penggugat untuk memaksakan dirinya diakui sebagai karyawan dan mengesampingkan fakta yang ada bahwa ia adalah direktur," ucapnya dengan nada heran.
"Patut diduga yang mengatakan penggugat adalah karyawan, adalah berita bohong yang didistribusikan dan ditransmisikan oleh pihak penggugat," jelas Ferdian.
Karena itu pula, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, pihaknya menyatajan akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dimuat di media beberapa waktu lalu.
Ferdian dan Desnadya juga mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya telah objektif dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara nomor 14 dan 15.
Untuk diketahui, pada putusan nomor 14, dalam perkara ini hakim menolak gugatan untuk selain dan selebihnya, serta penggugat mendapatkan biaya kompensasi selama menjadi karyawan di bulan Mei 2011 sampai 22 Agustus 2011 sebesar Rp 1.028.000.
Adapun untuk perkara nomor 15, gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya, karena terkait gaji pokok dan THR para penggugat telah dibayarkan.
Ferdian menggarisbawahi terkait berita yang pernah dipublikasi soal PHK sepihak, sama sekali tidak benar.
"Perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada PHK sepihak dalam perkara ini, karena penggugat masih sebagai karyawan, pihak perusahaan pun tidak pernah memberhentikan dan putusan pengadilan terkait permohonan PHK yang dimohonkan oleh penggugat ditolak oleh majelis," kata Ferdian.
Ferdian Sutanto mensinyalir munculnya berita terkait PHK yang tidak benar sengaja didistribusikan dan ditransmisikan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mencari.keuntungan tertentu.
"Kami akan usut," tegasnya.