Antv – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, membacakan keterangan Presiden atas permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diajukan oleh Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID, M.Si dengan Kuasa Hukumnya H. Wakil Kamal, S.H., M.H.
Dalam sidang perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang digelar Kamis (13/10/2022) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam membacakan keterangan Presiden terkait permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, Bahtiar menyebutkan bahwa, yang dimaksud oleh pemohon bahwa UU No 7 Tahun 2017 tidak sesuai prinsip pasal-pasal yang diuji tersebut inkonsistensi dengan prinsip pembentukan dari pemilihan yang ditentukan pada pasal 185 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
"Tetap harus terjaga dan satu tujuan bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan mengembangkan dirinya dalam pemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif melanjutkan cita-cita bangsa sebagaimana tersebut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut Bahtar mengatakan, berdasarkan keterangan tersebut di atas maka pihaknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bisa mengadili dan memutus permohonan.
"Pasal 187 ayat 1 dan ayat 5 pasal 189 ayat 1 dan ayat 5 pasal 192 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945," ujar Bahtiar.
Sehingga menurut Bahtiar, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Namun apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," tandas Bahtiar.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Kamis, 20 Oktober 2022, yang beragendakan mendengarkan keterangan dari DPR, ditambah keterangan dari ahli yang diajukan oleh pemohon.
Berikut video lengkapnya: