"Pasal 187 ayat 1 dan ayat 5 pasal 189 ayat 1 dan ayat 5 pasal 192 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945," ujar Bahtiar.
Sehingga menurut Bahtiar, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Namun apabila yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," tandas Bahtiar.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Kamis, 20 Oktober 2022, yang beragendakan mendengarkan keterangan dari DPR, ditambah keterangan dari ahli yang diajukan oleh pemohon.
Berikut video lengkapnya: