DPR Serahkan Kepada Presiden Terkait Pengganti Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa . (Foto : Viva)

"Namun saya memandang tidak ada kegentingan yang dapat menjadi alasan penerbitan perppu," tutur Fahmi.

Dia membandingkan perpanjangan masa dinas saat era Jenderal Endriartono Soetarto. Namun, hal itu dinilai tidak tepat untuk dijadikan preseden saat ini.

"Perpanjangan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan UU No. 34 Tahun 2004, melainkan UU No. 2 Tahun 1988 Pasal 32 ayat (4)," ujarnya.

Pasal 32 ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 1988 berbunyi 'Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat kolonel dan yang lebih tinggi dan menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan sampai usia setinggi-tingginya 60 tahun'.

Namun, ia mengingatkan UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata RI sudah tak berlaku. "Sejak terbitnya UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 1988 telah dinyatakan tidak berlaku," kata Fahmi.