Antv –Banjir yang terjadi sejak Jumat lalu (7/10/2022) masih berlangsung di wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat hingga hari ini, Rabu (12/10/2022).
Pemerintah setempat telah menetapkan status tanggap darurat untuk merespons bencana tersebut. Surat Keputusan (SK) Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor telah ditetapkan Bupati Ketapang pada Senin lalu (10/10/2022).
SK dengan Nomor 422/BPBD-B/2022 tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung dari 10 – 23 Oktober 2022. Melalui status ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber daya untuk penanganan darurat bencana.
Sebanyak 3.590 KK atu 11.419 jiwa yang tersebar di lima kecamatan terdampak banjir. Peristiwa ini terjadi setelah hujan lebat berlangsung pada Jumat (7/10/2022), pukul 23.00 waktu setempat.
Hujan turun dengan durasi lama hingga debit air Sungai Jelai meluap. Banjir tak dapat dihindari, khususnya di wilayah pemukiman yang ada di dekat bantaran sungai, dengan tinggi genangan 50 hingga 170 cm.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang mencatat sebanyak 30 KK atau 150 jiwa mengungsi sementara waktu. Wilayah terdampak berada di Desa Tumbang Titi (Kecamatan Tumbang Titi), Desa Harapan Baru (Kecamatan Air Upas), Desa Betenung (Kecamatan Nangga Tayap), Desa Riam Kanan dan Desa Kesuma Jaya (Kecamatan Jelai Hulu).
Kecamatan lain dengan jumlah desa terdampak terbanyak berada di Kecamatan Manis Mata. Sebanyak 15 desa tergenang banjir di kecamatan ini, yaitu Desa Kelampai, Tribun, Sengkuang Merebong, Kemuning, Terusan, Silat, Suak Burung, Kalimantan, Dekakah, Batu Sedau, Manis Mata, Ratu Elok, Sungai Buluh, Jambi, Seguling, Sukaramai dan Asam Besar Selain pengungsian, BPBD mencatat bangun dan infrastruktur terdampak meliputi rumah 3.324 unit, fasilitas pendidikan 2, kesehatan 2, ibadah 2 dan kantor desa 2. Personel gabungan dari BPBD, TNI dan Polri bersiaga mengantisipasi dampak banjir yang lebih buruk.
BPBD Kabupaten Ketapang melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan setempat.
Merespons bencana maupun potensi bahaya hidrometeorologi basah di wilayah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mengeluarkan status tanggap darurat penanganan banjir, puting beliung dan tanah longsor.
Sementara itu, Pemerintah provinsi menetapkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1119/BPBD/2022 yang berlangsung selama 82 hari, terhitung 10 Oktober hingga 31 Desember 2022.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi juga telah membentuk Pos Komando Tanggap Darurat Penanganan Banjir, Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kalimantan Barat Tahun 2022, dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1120/BPBD/2022.
Mengantisipasi dampak yang lebih buruk banjir maupun bencana hidrometeorologi lain, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk waspada dan tetap siaga.
Prakiraan cuaca pada esok hari, Kamis (13/10/2022), kecamatan terdampak masih berpeluang hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Apabila warga harus melakukan evakuasi mandiri, pastikan lakukan dengan aman.
Warga juga dapat menghubungi BPBD maupun petugas gabungan saat membutuhkan evakuasi dari tempat tinggalnya menuju pos pengungsian sementara.