Sesampainya di depan lokasi kejadian, kemudian korban terlihat ditabrak oleh motor temannya. Mengetahui hal tersebut, korban yang masih dalam kondisi tertinggal oleh teman-temanya langsung dianiaya oleh rombongan pelaku.
"Rombongan pelaku melakukan aniaya terhadap korban dengan cara melempar dengan batu, memukul, dan melakukan pemukulan menggunakan tongkat besi yang dibawa pelaku," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo menambahkan, korban pertama kali dilihat oleh salah seorang saksi tergeletak di depan Masjid MAJT dengan luka-luka dibagian kepala. Kemudian, korban terbukti dikeroyok saat dilakukan penyidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Korban kemudian dibawa Rumah Sakit Ketileng, setelah dilakukan perawatan, Korban akhirnya dinyatakan meninggal karena mengalami luka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu dan luka di dahi akibat pukulan tongkat besi," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku terancam pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.