Belakangan diketahui, para pelaku ternyata berjumlah tiga orang namun satu diantaranya masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, pelaku L dan B dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga :