PN Jakarta Selatan Pastikan Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka

Berkas Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice terkait Ferdy Sambo Cs akan digelar secara terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu menyebutkan pihaknya menyediakan monitor atau televisi di ruangan terbuka untuk antisipasi membludaknya pengunjung sidang.

Pasalnya ruangan sidang tidak terlalu besar. Selain itu juga untuk mempermudah awak media melakukan peliputan jalannya sidang.

"Sidangnya akan terbuka untuk umum. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," ujar Saut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) seperti diberitakan VIVA.co.id. 

Sebelumnya, Saut mengatakan jadwal sidang Ferdy Sambo cs akan keluar malam ini. Jadwal tersebut keluar setelah proses pelimpahan 11 berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung.

"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang ada di dalam. Jadi akan tahu (jadwal sidangnya) pada malam hari," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

Diketahui, 11 berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan berkas dilakukan pada sore tadi sekitar pukul 15.05 WIB.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022) dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.