Apabila diperlukan, maka pemerintah di daerah dapat menetapkan status siaga dan tanggap darurat serta membentuk pos komando. Selain itu selalu perbarui informasi prakiraan cuaca dan penanggulangan bencana melalui instansi terkait seperti BMKG, BNPB, BPBD, TNI, Polri, Basarnas dan lintas instansi terkait lainnya.
Baca Juga :