Rupanya kos tersebut adalah save house tersangka untuk menyimpan dan mengedarkan shabu . di kos tersebut polisi menemukan barang bukti shabu dipintu kamar mandi.
“Di Rumah Kos tersebut kami temukan Shabu di Pintu kamar mandi dan diatas tempat tidur , kami masih dalami apakah pelaku juga menjual shabu dengan sistem pakek di tempat atau di kamar kosnya,“ jelas Kasat Narkoba.
Saat di interogasi tersangka mengaku mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AZ untuk membagi sabu tersebut, ke dalam poket kecil-kecil untuk dijual kembali dengan cara di ranjau sesuai dengan perintah dari AZ.
Tersangka MT sudah meranjau sabu sebanyak 13 bungkus dan masih tersisa barang 11 bungkus sabu, serta mereka mendapatkan upah dari AZ sebesar Rp. 50.000, dalam setiap ranjuannya.
“Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut, diperoleh dari bandar bernama AZ di salah satu (Lapas) di jawa timur dan kami sedang kembangkan jaringanya “ pungkasnya.
Dari Rumah dan tempat kos pelaku polisi mengamankan satu buah buku tabungan atas na”ma MT beserta ATMnya , puluhan plastik klip berisi shabu dengan total berat 17 gram.
Atas perbuatannya MT digelandang ke Kapolrestabes Surabaya, dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.