Jual Narkoba. Pasangan Suami Istri di Jambi, Diringkus Polisi

Jual Narkoba. Pasangan Suami Istri di Jambi, Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Tarmizi)

Antv – Satnarkoba polres Tebo berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Pasangan suami ini ialah Alamsyah (43) dan istrinya Reni (39) warga RT 17 Dusun Niam Ulu Desa Rantau Api Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Irvan Pane, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan ulah pasutri ini yang kerap menjual Narkoba di wilayah jambi terutama di Kabupaten Tebo.

"Keduanya kita tangkap di sebuah rumah yang berada di R 17 Dusun Niam Ulu Desa Rantau Api Kec.Tengah Ilir," kata Kasat Narkoba Irvan Pane, Jumat (7/10/2022).

Dari hasil penggeledahan, kata kasat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11  paket kecil diduga sabu-sabu sebwrat1.58 Gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit hp warna silver, 1 unit hp warna hitam, 1 unit hp lipat hitam dan Uang tunai Rp870.000.

"Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," sebutnya.

Dalam menjalankan bisnis haram ini, lanjut Kasat, Istrinya berperan sebagai pemesan narkoba atau yang berkomunikasi dengan bandar di Sumsel, sedangkan suaminya sebagai kurir jika ada yang pesan.