Antv – Polresta Sleman, DI Yogyakarta, menangkap RD (43) warga Wonokerto, Turi, dan NT (61) asal Tempel, Sleman, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Kedua perempuan itu diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai hampir Rp300 juta.
"Adapun kerugian negara dari audit BPKP sebesar Rp299.960.000," kata Wakil Kepala Polresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, kasus ini terjadi antara tahun 2016-2019. Awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SMK swasta berinisial S yang terletak di Jalan Magelang, Tridadi, Sleman.
Dari hasil penyelidikan dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), polisi akhirnya menerbitkan Laporan Model A pada November 2021. Adapun terlapornya adalah RD dan NT.
"Saudari RD selaku saat itu kepala sekolah SMK S dan saudari NT saat itu selalu bendahara BOS di SMK S dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dijelaskan Apfryyadi, modus kedua tersangka adalah mengambil dana BOS dari bank. Namun dana tersebut tidak seluruhnya dipergunakan untuk keperluan sekolah.
Sebagian dana BOS itu justru disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetorkan ke bendahara sekolah.