Terseret Kredit Macet Rp200 M, Pegawai PT APS Merasa Ditumbalkan

Terseret Kredit Macet Rp200 M, Pegawai PT APS Merasa Ditumbalkan (Foto : Istimewa)

Joni menegaskan, bahwa uang Rp200 juta tersebut merupakan gaji Rosmala. Sementara Rp3 miliar merupakan utang kepada kliennya. 

"Lebih dari itu kami jelaskan bahwa terdakwa tidak menerima apapun dari kredit Bank Sinar Mas. Terdakwa hanya sebagai GM Development Marketing yang kerjanya bukan di bagian keuangan. Tidak ada bagian keuangan yang dikerjakan terdakwa," kata dia. 

"Oleh karena itu dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa yang menggunakan uang sebagian karena dari kerjaan terdakwa itu tidak benar," imbuh Joni. 

Menurut dia, yang menerima uang dari kucuran dana kredit tersebut ialah pimpinan perusahaan APS. Sehingga Joni meminta majelis hakim membebaskan terdakwa, karena menurutnya pasal yang didakwakan jaksa dinilai tak terbukti. 

"Yang benar adalah penerimaan uang secara utuh adalah Henny Santosa sebagai direktur sekaligus pemilik. Kami minta terdakwa dibebaskan," kata Joni. 

Sementara, Rosmala menilai dirinya seperti ditumbalkan dalam kasus ini. Sebab selain tak menikmati uang tersebut, pimpinan perusahaan lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari dirinya justru tak diproses hukum. 

"Sangat menyeramkan tuntutan 13 tahun. Sementara saya tidak menikmati sepeser pun uang. Saya juga tidak menandatangani bagian kredit. Dalam akte perusahaan tidak ada nama saya, hanya ada Henny Djuwita Santosa dan Susan. Saya hanya sebagai karyawan," ujarnya.