Panglima TNI: 5 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Kekerasan di Kanjuruhan

Panglima TNI Andika Perkasa soal Kanjuruhan (Foto : Putra Dwi Laksana/ANTV)

Antv – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terus melakukan pengusutan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindakan berlebihan atau kekerasan terhadap suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Andika menyatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa unsur pimpinan prajurit yang bertugas dalam pengamanan pertandingan sepak bola berujung insiden mematikan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut setelah TNI sudah memeriksa sedikitnya lima prajurit, yakni empat berpangkat sersan dua (Serda) dan satu lainnya prajurit satu (Pratu).

”Kami sedang memeriksa unsur pimpinan karena mereka ini kan sersan dua ada empat orang dan prajurit satu ada satu orang. Kita memeriksa yang lebih di atasnya,” ujar Panglima Andika Perkasa selepas mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Panglima TNI mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa setelah sudah ada bukti awal, empat di antaranya sudah mengakui perbuatannya, namun satu lainnya belum. Sementara terkait pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, TNI akan mendalami mengenai kesesuaian prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang bertugas di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.

”Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan seterusnya. Ini sampai dengan komandan batalyon yang ada di situ,” ujar Andika.

Andika menegaskan, tindakan yang tertangkap video dan viral di media sosial itu sangat tidak pantas dilakukan prajurit TNI.

”Seperti yang ada di video ya, itu kan beberapa oknum. Itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus,” tegas Andika.

Panglima TNI menegaskan kembali, bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.

”Saya berusaha untuk tidak (sanksi) etik. Bagi saya sudah sangat jelas itu pidana,” papar Andika.

Berkenaan dengan unsur pimpinan yang diperiksa, Panglima TNI menyebutkan bahwa masih didalami bagaimana peran mereka yang bukan tidak mungkin akan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal 126 tersebut berbunyi bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

”Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya. Dan ini kan pidana, KUHPM ini pidana bukan hanya etik atau disiplin,” jelas Andika.

Tragedi Kanjuruhan terjadi setelah kerusuhan yang pecah selepas penonton memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan seusai pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Kerusuhan yang dijawab petugas pengamanan dengan tembakan gas air mata ke arah tribun telah menelan sedikitnya 125 korban jiwa. Namun berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Polri pada hari ini, Rabu (5/10/2022) korban meninggal kini bertambah, menjadi 131 orang.