Antv –Banjir merendam enam desa di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sejak Minggu (2/10/2022).
Peristiwa itu terjadi pascahujan deras dan meluapnya Sungai Serawai hingga permukiman warga pada pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB hingga Selasa (4/10/2022) pukul 18.00 WIB, terdapat 1.000 KK / 5.000 warga yang bermukim di enam desa terdampak.
Kondisi saat ini, banjir masih merendam dengan ketinggian muka air mencapai 1,5 hingga 2 meter.
Adapun enam desa tersebut antara lain, Desa Pagar Pebata, Desa Tanjung Raya, Desa Mentatai, Desa Nusa Tujuh, dan Desa Tanjung Baru serta Desa Batu Ketubung. Semua desa terdampak berada di Kecamatan Serawai yang dilalui oleh Sungai Serawai.
Banjir kali ini merendam berbagai infrastruktur yang ada di wilayah tersebut, seperti 1.000 unit rumah warga, tujuh unit fasilitas pendidikan, tujuh unit fasilitas ibadah dan lima belas unit fasilitas umum.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang dan tim gabungan langsung menuju lokasi terdampak pada saat kejadian hingga saat ini, untuk melakukan penanganan darurat, mengevakuasi warga, melakukan pendataan dan melakukan pelayanan kesehatan dengan menyambangi rumah-rumah warga.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini waspada potensi hujan lebat yang disertai petir/kilat dan angin kencang berdurasi singkat pada Rabu (5/10/2022) dan Kamis (6/10/2022) pada wilayah Kabupaten Sintang dan sebagian wilayah provinsi Kalimantan Barat.
Menanggapi potensi tersebut, BNPB kembali mengimbau stake holder dan masyarakat untuk mewaspadai dan berhati-hati terhadap dampak bencana yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan pohon tumbang.
Untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi, diharapkan seluruh unsur terkait agar meningkatkan kesiapsiagaan dengan melakukan beberapa langkah pencegahan khususnya di wilayah rawan banjir, antara lain mengetahui informasi cuaca secara aktual dari pihak yang berwenang dan membentuk tim siaga darurat di lingkup komunitas warga terkecil tingkat Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).