Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
Baca Juga :
Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai