Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diduga Salahgunakan Wewenang

Plt Bupati Mimika Diduga Salahgunakan Wewenang (Foto : Istimewa)

Sebab jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai