Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diduga Salahgunakan Wewenang

Plt Bupati Mimika Diduga Salahgunakan Wewenang (Foto : Istimewa)

Pernyataan Yenny Usmani di atas sekaligus juga meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa masa tugas Yenny Usmani sudah berakhir pada 28 September 2022.

Bahkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sudah mengusulkan orangnya untuk diangkat sebagai Plt Sekda Mimika, bahkan menurut PIt Bupati Mimika sangat mungkin dirinya akan mengusul dan mengganti Sekda Devinitif Michael Gomar dengan calon yang akan diajukannya.

Penyalahgunaan wewenang selain mengganti Plt Sekda, Plt Bupati Mimika Johannes Rettop juga mengabaikan SK mutasi pegawai eselon 3 dan 4. Dimana disebutkan bahwa SK mutasi pegawai eselon 3 dan 4 yang sudah ditandatangani oleh Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika, tidak dipergunakan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Selain itu Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah instruksikan kepada seluruh OPD Pemda Mimika bahwa sesuai surat Mendagri bahwa mulai hari Senin tgl 19 September 2022 untuk tidak memproses pengeluaran belanja apapun, baik APBD induk dan perubahan sampai ada instruksi lebih lanjut yang mana instruksi itu ditembuskan kepada Sekda Provinsi Papua dan Kepala Bank Papua Timika. 

"Akibatnya Proses pengajuan SPM dari tanggal 19-21 aktifitas di keuangan terhenti.  Ini berimplikasi tersendatnya roda pemerintahan kabupaten Mimika."

"Ini bukti penyalahgunaan kewenangan dan arogansi yang dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Kejadian ini agar diketahui Pemerintah Pusat khususnya Mendagri bahwa posisi pemerintahan Kabupaten Mimika tidak baik-baik saja dan darurat pemerintahan." Tutupnya.

Sementara itu terkait mengangkat, memindah dan memberhentikan pegawai, seorang Plt Bupati disebutkan tidak memiliki wewenang untuk melakukan ketiga hal tersebut.