"Namun pada kenyataannya sampai saat pengumuman PNS tersebut ternyata tidak lolos sehingga mempertanyakan, kemudian setelah mulai proses-proses yang ada dalam hal ini klarifikasi, mediasi terkait hal ini tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang sudah disetorkan," beber Tri Panungko.
Satu korban lainnya menurut Tri Panungko bahkan masih memiliki hubungan saudara dengan tersangka. Adapun modus yang ditawarkan juga sama.
Tri melanjutkan, para korban sendiri sudah berinisiatif melakukan mediasi dengan tersangka sebelum kasusnya dibawa ke polisi. Para korban menagih janji dan meminta uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan.
"Namun TSK selalu berbelit-belit, dan susah untuk ditemui, serta tidak mau mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh para korban sesuai kesepakatan awal sehingga para korban kemudian membuat laporan ke Direktorat Reskrimum Polda DIY," ujarnya.
Saat ini tersangka ESJ sudah ditahan di rutan Mapolda DIY sejak tanggal 30 September 2022. Sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kwitansi, print out kartu ujian CPNS, serta rekening koran dari beberapa bank.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun," pungkas Tri Panungko.