Antv – Kadiv humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Tim Investigasi Polri telah memeriksa 20 orang saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Tragedi yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam itu menewaskan ratusan orang.
"Sesuai perintah presiden, Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," kata Dedi saat konferensi pers di Polres Malang, Senin (3/10/2022).
Adapun Pasal 359 dan 360 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.