DPR RI Lintas Fraksi Usulkan Pansus Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur. (Foto : Viva)

“Tapi ingat peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 1964, di mana masih belum ada aplikasi tiket online yang memastikan jumlah penonton di stadion, belum ada teknologi canggih closed circuit television (CCTV) untuk memantau semua sudut stadion, hingga belum ada regulasi ketat FIFA,” katanya.

Saat ini, kata Heru telah terjadi perkembangan teknologi dan regulasi luar biasa untuk memastikan sepak bola menjadi tontonan yang aman serta nyaman. Tapi faktanya di Indonesia peristiwa mematikan bagi suporter sepak bola masih saja terus terjadi. Sejak 2005 hingga pertengahan 2022 ini saja setidaknya sudah ada 68 suporter bola yang meninggal dunia.

“Dengan adanya kejadian luar biasa seperti Tragedi Kanjuruhan ini maka anda bisa simpulkan sendiri betapa tertinggalnya pengelolaan sepak bola kita ini,” tukasnya.

Heru menegaskan jika DPR mendesak pemerintah untuk menghentikan roda kompetisi sepak bola di tanah air hingga ada perbaikan menyeluruh terhadap tata Kelola kompetisi sepak bola di tanah air.

Menurutnya Tragedi Kanjuruhan menjadi momentum terbaik untuk melakukan tata ulang pengelolaan kompetisi sepak bola di Indonesia.

“Kita setuju sikap Presiden yang meminta penghentian Liga I hingga ada perbaikan yang signifikan. Tidak cukup dengan pernyataan Ketua PSSI di mana penundaan cumin 1 minggu. Itu hanya masa berkabung. Tidak bisa begitu. Harus ada perbaikan lagi hingga komitmen dari pihak federasi. Ini juga yang dituntut oleh publik,” katanya.

Anggota Komisi X Muhammad Khadafi menegaskan bahwa pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksanaan dari UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan khususnya terkait penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.