Antv –Mabes polri melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menghadapi gugatan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Gugatan terkait pemecatan Ferdy Sambo bisa dilakukan jika pihak Sambo melakukan lewat jalur PTUN. “Siap (untuk menghadapi gugatan PTUN),” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, (1/9/2022) seperti ditulis oleh VIVA.co.id.
Polri akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J termasuk upaya gugatan jika Ferdy Sambo melakukannya lewat PTUN. “Ya tentunya kita ikuti saja. Yang jelas, Polri akan mengawal,” ungkapnya.
Diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022. Permohonan banding tersebut, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo.
Artinya, Sambo tetap dipecat dari Polri. Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri, pada Senin (19/9/2022).
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.