Seskab Pramono Anung Sebut Istana Terima Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto : Viva)

Antv –Berkas pemecatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sudah diterima pihak istana negara. Sekretariat Negara tinggal menunggu menerbitkan surat Kepurusan Presiden atau Keppres PTDH tersebut.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti dikuti dari VIVA.co.id, saat ini berkas sudah sampai ke Presiden. Keppres pemberhentian Ferdy Sambo akan segera diterbitkan.

"Tunggu aja, tunggu aja, pokoknya sudah nyampai aja," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022 siang.

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri. Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).